Undani menambahkan, tangkapan sabu tersebut merupakan salah satu dari 419 laporan pelanggaran. Untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) sampai 31 Oktober 2021 sebanyak 17 tangkapan.
“Estimasi nilai atas seluruh barang hasil penindakan sampai dengan 31 Oktober 2021 adalah sebanyak Rp136,11 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp60,67 miliar,” tutupnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau pada Sabtu 30 Oktober 2021 untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar. (Haykal)