Karimun, Owntalk.co.id – Sosialisasi pengendalian pelaksaan penanam modal melalui dana alokasi khusus nonfisik fasilitas penanaman modal anggaran tahun 2021 di buka Bupati Karimun Aunur Rafiq di Meting Room Hotel Aston Karimun, Selasa (23/11/2021).
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, kegiatan sosialisasi ini diadakan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Karimun yang bersumber dari dana nonfisik.
“Kegiatan ini dalam rangka untuk menjelaskan Peraturan Pemerintah No 5 dan No 6 terhadap pelaksana Undang-Undang cipta kerja atau Omibluslaw yang terbitkan oleh pemerintah,” katanya.
Rafiq melanjutkan tujuannya untuk memberikan informasi kepada para pelaku-pelaku usaha tentang risiko-risiko atau kemudahan memberikan pelayanan terhadap usaha di Kabupaten Karimun.
“Nantinya pelayanan semakin mudah, cepat, dan murah, transparan ini tujuannya. Dengan kegiatan sosialisasi sambil kita memberikan pemahaman kita mengharapkan fibek dari mereka mungkin juga mereka ada kendala-kendala,” ujarnya.
Baca Juga :
- BC Kanwilsus Kepri Kirim 5 Atlet ke Kejuaraan IKIGAI Internasional Kyokushin
- Turnamen Sepak Bola Gerindra Cup I Dimulai, Iman Sutiawan Ajak Pemuda Berolahraga dan Tinggalkan Hal Negatif
- Buntut Isu Penolakan Pasien, Wali Kota Amsakar Evaluasi Total Pelayanan RSUD Embung Fatimah
Rafiq menambahkan ini sesuai dengan diberikan pemerintah pusat melalui kementerian penanaman modal bahwa Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Karimun penghargaan yang baik dan memuaskan dalam pelayanan.
Kadis BKPM sularno mengungkapkan yang melakukan ijin selama 2021 sebanyak 512 ini mengalami penurunan karena mengalami pandemi Covid – 19 dan juga perubahan regulasi yang begitu cepat sehingga mereka bikin statment untuk pengurusan ijin.
“Karena perizinan diterbitkan Tahun 2021 sementara perubahan tidak ada masa transisi,” ungkapnya. (Koko)