Karimun, Owntalk.co.id – Sat Narkoba Polres Karimun menggelar pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 6.304,59 gram di Aula Polres Karimun, Senin (22/11/2021).
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, penangkapan ini merupakan informasi dari masyarakat Karimun yang mau berkerjasama dengan pihaknya dan mengapresiasi dalam memberikan informasi kegiatan-kegiatan penyeludupan Narkotika di wilayah Karimun.
“Hal ini merupakan yang positif yang terus kita kembangkan bahwa kita masih daerah yang rawan dan perlu kerjasama yang baik dengan masyarakat kita untuk memberantas Narkoba,” katanya.
Baca Juga :
- Wagub Kepri dan PT Pelabuhan Kepri Bahas Strategi Tingkatkan PAD Lewat Sektor Maritim
- Pemprov Kepri Alokasikan Beasiswa untuk 1.176 Mahasiswa di Tahun 2025
- MIND ID Hadirkan MINDucation Bagi Ratusan Pelajar Program Pemali Boarding School PT Timah
Tony melanjutkan untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 TA 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun Penjara atau hukuman seumur hidup atau pidana mati atau denda Rp 1.00.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
“Kita terus melakukan penangkapan kepada pelaku-pelaku narkoba di Wilayah Karimun,” ujarnya.
Tampak sebelum barang bukti direbus ke dalam air mendidih, lebih dulu dilakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotes dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari berbagai instansi. (Koko)