2) lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan Akreditasi Prodi terakredistasi dari BAN PT.
c. bagi yang masih duduk di kelas 3 (lulusan tahun 2022) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin b;
d. bagi calon peserta rekrutmen proaktif yang melalui kategori prestasi harus melampirkan sertifikat prestasi kejuaraan/perlombaan yang diikuti terhitung 3 tahun sebelum pendaftaran yang dibuktikan dengan tanggal yang tertera dalam piagam/sertifikat perlombaan atau surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
e. bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen;
f. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri sumber T.A. 2021;
1) lulusan SMA/sederajat umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 23 tahun;
2) lulusan D-III umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 24 tahun;
g. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, tidak mempunyai anak kandung/biologis dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri serta ditambah 2 (dua) tahun. Setelah lulus, bagi casis wanita belum pernah hamil atau melahirkan, dibuktikan dengan surat keterangan lurah/kades dan secara medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter;
h. tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
i. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri;
j. pendaftaran calon peserta dilaksanakan di panda (Polda) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK);
k. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian;
l. khusus siswa Bintara polri yang bersumber dari rekrutmen proaktif ketegori penguatan kekuatan (affirmative action) ditempatkan/ditugaskan kembali pada Polsek/ polsubsektor daerah asal paling singkat 10 tahun
m. khusus siswa bintara Polri yang bersumber dari rekrutmen proaktif kategori talent scouting ditempatkan sesuai dengan kualifikasi talent contoh untuk prestasi olahraga maka akan penempatan diarahkan di satker SDM Polda bagwatpers
Halaman selanjutnya…