Untuk itu sebagai tokoh pemuda di RW 21, Kornelis mendesak PT. Kaliban untuk segara mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah yang ada. PT. Kaliban harus bertanggung jawab untuk memberikan solusi permanen biar tidak banjir lagi, bayangkan proyek super block belum dibangun saja debit airnya seperti ini.
“Apalagi kedepannya ada apartemen dan bangunan pendukung lainnya debit air semakin bertambah dan ini merupakan ancaman serius untuk warga setempat, ucapnya.
Selain mendesak pertanggungjawaban dari PT. Kaliban, dia juga mendesak pemerintah Kota Batam dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk meninjau kembali izin lingkungan yang berikan kepada PT. Kaliban tersebut.
Sesuai ketentuan sebagiamana diatur dalam pasal 53 PP 27 Tahun 2012 ada kewajiban yang harus dipatuhi oleh pemegang izin lingkungan.
“Untuk itu DLH Batam harus berani memberikan sanksi berupa pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan, jangan masayarakat yang terus menjadi korban. Kami juga minta lurah dan camat membantu warga untuk mengatasi masalah ini,” tutupnya. (Haykal)