Pemukiman Warga Dilanda Banjir, Komisi III DPRD Batam Bakal Panggil PT. Kaliban Bangun Prakarsa

Berita Terkini Batam

Seperti halnya terjadi pada Selasa (2/11/2021), hujan deras sepanjang siang sampai sore membuat pemukiman warga terendam banjir, dimana dipemukiman warga air setinggi pinggang orang dewasa.

Akibatnya banyak perabot rumah tangga dan kendaraan warga terendam banjir dan membuat masyarkat menderita karena rumah tempat tinggalnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Tokoh Pemuda RW 21 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kornelis Boli Balawanga, mengaku prihatian dengan kondisi sesama warganya di RW 21 Kabil. Apalagi persoalan ini terjadi secara berulang kali dan tak pernah ada solusi permanen terhadap masalah banjir tersebut.

“Setiap kali banjir pak lurah dan pejabat lainnya turun pantau lokasi tetapi tidak ada solusi permanen. Nanti banjir lagi warga komplain mereka datang pantau lagi tapi tidak ada solusi, kasihan saudara-saudara kami di RT 03 RW 21 ini,” ujar Balawanga dengan nada tegas.

Menurut Kornelis, persoalan banjir di RT 03 RW 21 semakin dirasakan oleh masyarakat setempat sejak 5 tahun terakhir ketika ada pematangan lahan dan aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh PT. Kaliban Bangun Prakarsa.

Sesuai data yang ada PT. Kaliban Bangun Prakarsa mendaptkan PL dari Badan Pengusahaan Batam, gambar penetapan lokasi Nomor : 215060327 tanggal 28 Juli 2015, peruntukan jasa dan perumahan dengan luas 56.252,50 meter persegi.

Untuk itu masyarakat RW 21 Kabil tidak pernah melarang adanya pembangunan, namun pembangunan harus ramah terhadap lingkungan sekitarnya. Advokat asal pulau Lembata, NTT, mempertanyakan AMDAL dari PT. Kaliban Bangun Prakrasa dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.

“Dalam proses pembuatan AMDAL perusahaan biasanya memiliki rencana pengelolaan lingkungan hidup, mengatasi dampak lingkungan, misalnya bagaimana mengatasi banjir, longsor dan sebagainya,” tutur Kornelis.

Exit mobile version