Dikatakan ketua DPRD, sebelumnya Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
telah melakukan pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2022 dengan catatan, proyeksi pendapatan dalam APBD 2022 disepakati pendapatan daerah sebesar Rp1.166.027.426.868 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 222.842.417.496 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp 943.185.009.372 miliar.
Sementara belanja daerah sebesar Rp1.405.677.310.661 triliun dengan rincian belanja operasional sebesar Rp 786.969.733.205 miliar, belanja modal Rp 452.120.670.155 miliar, belanja tidak terduga Rp 19.425.000.000 miliar, belanja transfer sebesar Rp 147.161.907.300 miliar.
Pembiayaan daerah sebesar Rp 254.800.000.000 miliar dengan rincian sisa lebih penghitungan anggaran tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 54.800.000.000 miliar ditambahkan dengan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 200.000.000 miliar.
Sedangkan Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Silpa) sebesar Rp 15.150.166.206 miliar.
Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil dalam sambutannya menyampaikan bahwa KUA-PPAS APBD tahun 2022 ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui dalam menyusun RAPBD 2022.
“Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2022 ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Rancangan APBD dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021. Dengan kesepakatan ini maka tahapan selanjutnya dapat kita lakukan demi menjaga keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti,” katanya.