banner 728x90

Pasca Bebas dari Tahanan, Isak Kembali Diciduk Polisi Karena Kasus Curanmor

Kemudian, berdasarkan laporan tersebut, personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka Curanmor.

Selanjutnya, pada tanggal 6 November 2021, tersangka akhirnya berhasil diamankan personil Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di jalan Jendral Sudirman KM 2,5 Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai tepatnya di depan Alfamart.

Saat diamankan Polisi, tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci letter T.

“Tersangka mengakui menjual sepeda motor korban dengan harga Rp 1.300.000 dan yang menjualkan sepeda motor tersebut adalah seorang laki-laki berinisial MI dan memberikan upah kepada MI sebesar Rp 200.000,” jelasnya.

Mengetahui informasi tersebut, Polisi kemudian mengembangkan kasus Curanmor tersebut dan melakukan pencarian terhadap MI di rumahnya di Sipaku Area Kabupaten Asahan. Namun, personil Sat Reskrim Polres Tanjung Balai belum dapat menemukan MI.

Pasca berhasil mengamankan tersangka, Polisi membawa tersangka dan barang buktinya ke Polres Tanjung Balai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Bolon)