Tanjung Balai, Owntalk.co.id – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan satu orang warga jalan Sei Kapias, Lingkungan V, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai atas dugaan melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial MI alias Isak.
MI alias Isak (27) merupakan residivis kasus 363 dan merupakan mantan napi yang telah bebas karena asimilasi.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Rapi Pinakri saat dikonfirmasi melalui telefon selulernya, Senin (8/11/2021).
“Tersangka MI alias Isak ditangkap berdasarkan laporan dari korban yang bernama Dewi Rahayu pada tanggal 6 November 2021 tentang kehilangan sepeda motor miliknya pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 di jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai,” ucapnya.
Baca Juga :
- Khofifah-Emil Unggul di Survei Pilkada Jatim, Tri Rismaharini-Gus Hans Mengejar
- Wapres Gibran Desak Penghapusan Sistem Zonasi PPDB
- RTN Hadiri Konsolidasi Akbar dan Apel Siaga Pejuang Simpul Relawan ASLI – SAYANG
Perwira tiga balok emas dipundak ini juga menjelaskan, dari tersangka, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah kunci letter T yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan aksi jahatnya.
Selain itu, Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp 400.000 dari tangan tersangka. Uang ini diduga sisa hasil penjualan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul BK 2661 QAD milik korban.
“Tersangka mengambil sepeda motor tersebut pada saat parkir di halaman rumah korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor yang ditaksir sekira Rp 4.000.000 dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk ditindak lanjuti,” katanya.