Panbil Group Kembangkan Hunian Berkonsep ‘Forest House’ Dilahan Seluas 50 Ha

Lanjut Teddy, pengembangan kawasan industri ini sebagai jawaban atas kebutuhan investor yang memerlukan lahan untuk merintis maupun mengembangkan usaha di Batam. Begitu juga dengan kawasan hunian, dimana pembangunan unit-unit baru diharapkan dapat memenuhi permintaan customer potensial.

“Pengembangan ini telah direncanakan secara matang. Dimana permohonan perluasan lahan tersebut diajukan di tahun 2015 kepada BP Batam, selaku lembaga yang bertugas dan berwenang di bidang perizinan, pembinaan, pengawasan kegiatan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan,” jelasnya kepada kantor berita Owntalk.co.id.

Teddy juga mengatakan, setelah melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan. Permohonan tersebut disetujui oleh BP Batam pada tahun 2018, dengan pelaksanaan pengembangan diinisiasi di awal 2021 sampai dengan kegiatan pematangan lahan yang sedang dikerjakan saat ini.

“Seluruh kegiatan pengembangan lahan yang dilakukan telah dilengkapi dengan izin yang diperlukan, termasuk perizinan terkait status legalitas lahan, lingkungan hidup dan kegiatan pematangan lahan. Bahkan, rencana pengembangan Kawasan Panbil dapat dipastikan telah selaras dengan Rencana Tata Ruang Pemerintah Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau, sesuai peraturan daerah yang berlaku saat ini.

Teddy juga menjelaskan, Kekhawatiran dalam bentuk statement negatif dari beberapa pihak bahwa pembangunan ini akan merusak ekosistem lingkungan juga tidak beralasan, mengingat pengembangan kawasan dilakukan di dalam batas PL yang diterbitkan oleh BP Batam. Dapat dipastikan bahwa PL yang diterbitkan oleh BP Batam bukan berstatus kawasan hutan.

“Terkait dengan tudingan tidak berdasar mengenai kegiatan pengembangan yang dianggap mempengaruhi ketersediaan air baku. Bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Panbil Group telah dilengkapi dengan kajian teknis dan lingkungan hidup (AMDAL, RKL-RPL) yang telah dipaparkan dan dibahas dengan seksama dan mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang,” tuturnya.

Teddy menambahkan, Termasuk pelaksanaannya yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan melekat dari instansi terkait, termasuk BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Panbil Group yang berdampak terhadap kelestarian lingkungan, maka dipastikan instansi-instansi tersebut akan melaksanakan
fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya. selain itu pihaknya secara rutin berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA),” tutupnya. (Haykal)

Exit mobile version