Batu Bara, Owntalk.co.id – Terkait berita yang telah beredar tentang rumah nelayan tidak layak huni luput dari perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara, Pemkab Batu Bara membantah hal tersebut.
Keterangan tersebut disampaikan Kabid Humas Pemkab Batu Bara, Akhsanul Rizqy lewat pesan WhatsAppnya, Minggu (24/10/2021).
Ia menjelaskan, rumah yang dihuni oleh Julpan (46) bersama istri dan 5 orang anaknya di Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram sangat memprihatinkan, dan termasuk golongan rumah tidak layak huni.
Menurutnya, kondisi rumah Julpan termasuk layak mendapat bantuan dari pemerintah. Namun, karena tanah dan rumah belum milik Julpan, maka kondisi ini belum memenuhi syarat untuk mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah dari Pemkab Batu Bara.
Baca Juga :
- HUT ke-2 RMB Kepri, Wujudkan Semangat “Ale Rasa Beta Rasa” Lewat Bakti Sosial dan Berbagi Kasih
- DPC IKSB Sagulung Salurkan Rp55 Juta Donasi Banjir Sumbar, Wujud Solidaritas Warga Minang di Batam
- DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan 129.965 Benih Lobster
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Batu Bara melalui Dinas Perkim Kabupaten Batu Bara menyerahkan tali asih kepada Julpan dan keluarganya pada tanggal 22 Oktober 2021.
“Namun apabila yang bersangkutan telah mengganti surat tanahnya atas nama sendiri, maka yang bersangkutan akan diusulkan untuk mendapat program BSPS atau bedah rumah,” pungkasnya. (Bolon)

