Batu Bara, Owntalk.co.id – Terkait berita yang telah beredar tentang rumah nelayan tidak layak huni luput dari perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara, Pemkab Batu Bara membantah hal tersebut.
Keterangan tersebut disampaikan Kabid Humas Pemkab Batu Bara, Akhsanul Rizqy lewat pesan WhatsAppnya, Minggu (24/10/2021).
Ia menjelaskan, rumah yang dihuni oleh Julpan (46) bersama istri dan 5 orang anaknya di Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram sangat memprihatinkan, dan termasuk golongan rumah tidak layak huni.
Menurutnya, kondisi rumah Julpan termasuk layak mendapat bantuan dari pemerintah. Namun, karena tanah dan rumah belum milik Julpan, maka kondisi ini belum memenuhi syarat untuk mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah dari Pemkab Batu Bara.
Baca Juga :
- Iskandarsyah Dorong Sertifikat TPQ Jadi Syarat Pendamping Masuk SMP Dan MTs
- Bupati Karimun Paparkan Rencana Pengembangan Pulau Tulang Sebagai Destinasi Wisata Sejarah Melayu
- BP Batam Salurkan 33 Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial dan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Batu Bara melalui Dinas Perkim Kabupaten Batu Bara menyerahkan tali asih kepada Julpan dan keluarganya pada tanggal 22 Oktober 2021.
“Namun apabila yang bersangkutan telah mengganti surat tanahnya atas nama sendiri, maka yang bersangkutan akan diusulkan untuk mendapat program BSPS atau bedah rumah,” pungkasnya. (Bolon)

