Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bungkusan grenjeng. Dimana di dalamnya terdapat satu plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih, kuat dugaan barang tersebut sabu.
“Kedua pemuda itu mengaku tengah bertransaksi narkoba,” ujarnya.
Bersama barang bukti sabu seberat 0,24 gram tersebut, kedua pemuda itu langsung digelandang ke Mapolres Wonogiri guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Petugas juga mengamankan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu buah pipet kaca,” imbuhnya.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat ( 1 ) juncto pasal 132 ayat ( 1 ) subsider pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Sar)Â