Karimun, Owntalk.co.id – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menggelar sidang paripurna mendengar tanggapan Bupati Karimun atas laporan Panitia Khusus (Pansus), Senin (18/10/2021).
Bupati Karimun Aunur Rapiq mengatakan, hari ini mengadakan Rapat Paripurna Pengajuan Pengesahan perubahan atas Perda No 7 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Karimun.
“Saya ucapankan terima kasih kepada Pansus dan Pimpinan Fraksi dimana Raperda perubahan dapat diterima masyarakat,” katanya.
Rapiq melanjutkan dimana terhadap dua Dinas yang baru yaitu Dinas Informatika dan Dinas Statistik dan satu Badan Penanggulan Bencana Daerah Kebakaran Kabupaten Karimun.
“Akan terjadi perubahan Ssruktur dinas-dinas mungkin, diantaranya PU, Perkip, Parawisata, Perindaq, Satpol PP. Dengan di sahkan ini kita akan mengisi jabatan-jabatan struktur kepala dinas dari Eslon 2, Eslon 3, Eslon 4 dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Baca Juga :
- Limbah Berbau Hantui Pantai Nongsa, Suryanto Minta DLH Batam Perketat Pengawasan
- Wartawan Diancam Saat Mengambil Foto Parit Menguning di Depan PT Arjuna Logam Industri
- H-7 Lebaran, DPRD Batam Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu
Rapiq menambahkan dibentuknya Badan Penanggulan Bencana dan Kebakaran Daerah karena selama ini Karimun belum memiliki Badan bencana, karena selama ada becana melekat di Dinas Sosial, dan ada kebakaran melekat pada Polisi Pamong Praja.
“Bila terjadi bencana alam, tanah longsor, kebakaran kita sangat terbatas,”‘ tambahnya. (Koko)
