Lanjut Rofiq, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) bersinergi untuk membangun tools berupa sistem aplikasi Pemberitahuan Pabean KEK (PPKEK) agar kegiatan ekspor-impor di Kawasan Ekonomi Khusus dapat berjalan efektif dan efisien.
“Selain Trade Facilitator yang merupakan salah satu fungsi utama DJBC, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau telah melakukan Industrial Assistance secara kontinu kepada PT. Bintan Alumina Indonesia (PT. BAI) agar dapat bersaing di pasar internasional, serta menciptakan iklim perdagangan yang lebih kondusif, ” kata dia.
Sementara itu, Dalam perluncuran ekspor perdana tersebut Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, Direktorat Fasilitas Kepabeanan,Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Peraturan Perpajakan I, Direktorat Efisiensi
Proses Bisnis, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, dan KPPBC TMP B Tanjungpinang terlihat kompak hadir.
Untuk diketahui, dari tiga KEK (KEK Galang Batang, KEK Kendal, dan KEK Sei Mangkei) yang ditunjuk oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus untuk piloting penerapan PPKEK, KEK Galang Batang dengan nilai investasi yang diperkirakan akan meningkat menjadi Rp17 Triliun pada akhir tahun ini dan berhasil menjadi pelopor penerapan PPKEK.
Baca Halaman Selanjutnya…

