Tak hanya itu, lanjut Mustofa, pihaknya juga mengklarifikasi terkait karyawan yang sedang kondisi hamil dihabiskan kontraknya. Namun hal tersebut dibantah oleh pihak perusahaan.
Dalam RDP ini pihak perusahaan mengakui memang ada Peraturan Perusahaan (PP) yang sudah habis masa berlaku sejak Agustus 2021 lalu. Lantaran HRD yang bekerja baru 2 bulan terakhir. Komisi IV meminta PP ini harus segera diperbaharui.
HR Manager PT Pegatron Technology Indonesia, Lenti saat penutupan RDP mengakui, pihaknya segera menyampaikan masukan Komisi IV DPRD Batam kepada pihak perusahaan.
“Saya akan berikan nasihat-nasihat dari para bapak ibu ini kepada perusahaan. Undang-undang pasti dijalankan oleh perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Lenti tampak enggan berkomentar saat diwawancarai seusai RDP. Lantaran, dirinya tidak memiliki kewenangan dari perusahaan.
“Kalau bagian wawancara ada bagiannya. Saya bolehkan menolak,” kata Lenti.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ides Madri mengatakan, RDP berikutnya akan menghadirkan Disnaker Provinsi karena terkait tenaga kerja asing.
Rapat ini juga dihadiri Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho dan beberapa anggota DPRD lainnya. (Ril)

