Karimun, Owntalk.co.id – Kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat tiga terdakwa masing-masing berinisial VC, HD, EP menemukan hilal. Tiga terdawa ini diketahui telah menjalani beberapa kali sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Senin (04/09/2021).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Alfonsius Jojo mengatakan melalui Aplikasi WatshApp, bahwa sejauh ini baru tuntutan dari Jaksa di bacakan dan untuk tuntutannya sendiri ketiga terdakwa dituntut dua tahun enam bulan kurungan.
“Hari Kamis nanti masih pledoi/pembacaan pembelaan dari penasehat terdakwa,” katanya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Taufik menyebutkan kepada awak media sewaktu dijumpai diruang kerjanya. Ini perkara Kejati dan menjadi Atensi Daerah karena melibatkan salah satu Ketua Apindo ini menjadi perhatian Provinsi.
“Kebetulan perkara ini dari Polda di limpahkan ke Kejati setelah P21 kami kejaksaan Negeri Karimun tinggal mensidangkan saja dengan Tuntutan 2 Tahun 6 Bulan dan denda 100 juta subsider kurungan 3 bulan Penjara itu Arahan dari Kejati,” ujarnya.
Baca Juga :
- Bupati Karimun Membuka Turnamen Sepak Takraw Tingkat Pelajar
- Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Bikin Pasar Bukit Tembak Sepi, Pedagang Lokal Karimun Merugi
- Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh, Termasuk Soeharto dan Gus Dur
Yogi menuturkan untuk Pasal yang disangkakan Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 UU RI Nomor 11 Tahu 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana telah di ubah menjadi UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 subsidernya Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Yang dibuktikan oleh kami Dakwan Primer Pasal 51 Ayat 2 Jo pasal 36 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tebmntang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016,” tuturnya.
Yogi menambahkan dasar dari 2 Tahun 6 Bulan korban mengalami kerugian Materil dan Non Materil karena korban mengalami penderitaan berkepanjanga terhadap korban dan keluarga. (Koko)
