banner 728x90

Tega Perkosa Anaknya Hingga 7 Kali, Pria ini Dibekuk Polisi

Berita Terkini Batam

Batam, Owntalk.co.id – Kembali terulang perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anaknya. Kali ini pelaku tega menggoyang darah dagingnya sendiri untuk memuaskan hasrat seksualnya, Sabtu (02/10/2021).

Perbuatan bejat sang ayah terungkap setelah pelaku berinisial ES melaporkan anaknya ke Polsek Sekupang. Tersangka mengatakan bahwa anaknya telah kabur (hilang) dari rumah. Menindak lanjuti hal tersebut tim Polsek Sekupang mencari anaknya.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi Sinaga menuturkan, berawal dari laporan tersangka yang mengatakan bahwa anaknya telah hilang. Usai menindaklanjuti laporan tersebut, tim berhasil menemukan keberadaan anaknya. Setelah itu tim mendapatkan alasan dari anak pertamanya yang nekat kabur dari rumah.

“Setelah menemukan anaknya yang hilang, ia menceritakan alasan sebenarnya kabur dari rumah. Ia kabur dari rumah karena takut dengan ayahnya yang selalu melakuan perbuatan tidak senonoh dengan adiknya,” ungkapnya.

Lanjut Sinaga, Korban menceritakan kepada kakaknya dan mengaku, bahwa ia telah di paksa oleh bapak kandungnya untuk berhubungan badan selayaknya suami istri.

“Pelaku kerap kali memaksa dan memukul korban apabila menolak ajakannya. Selain itu, pelaku juga mengancam korban dan memborgol anaknya didalam kamar,” jelasnya.

Baca Juga :

Sinaga menambahkan, setelah mengumpulkan seluruh bukti dan para saksi. Pihaknya. Mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Setelah melakukan penyelidikian dan barang bukti, pihaknya mengamankan tersangka berinisial ES. Pelaku sendiri mengaku telah melakukan hal tersebut sebanyak tujuh kali,” tuturnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa, pakaian dalam wanita, benda yang digunakan untuk berhubungan badan dan borgol.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 25 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Haykal)