Polri Apps
banner 728x90

Bejat Tenan! Oknum Guru Ponpes di Trenggalek Cabuli 34 Santriwati

Berita Terkini Batam
Polisi sedang menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di lobi Mapolres Trenggalek, Jumat 24/9 (foto humas Polres)

Trenggalek, Owntalk.co.id – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan SMT warga Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek. SMT ditangkap lantaran diduga keras telah melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah anak yang tak lain adalah muridnya sendiri.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera yang diwakili oleh Kabagops AKP Jimmy Heryanto Hasiholan dan diikuti oleh sejumlah awak media mengungkapkan, tersangka SMT yang diketahui merupakan tenaga pendidik dari salah satu pondok pesantren tersebut melakukan perbuatannya kepada puluhan muridnya. 

“Sudah Kita amankan di rumahnya hari Rabu tanggal 22 September 2021 yang lalu. Saat ini sudah kita proses dan di dalami lebih lanjut” ungkap AKP Jimmy dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Trenggalek, Jumat (24/9/2021) 

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Arief Rizki Wicaksana menuturkan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa SMT telah melakukan perbuatan bejat tersebut selama kurang lebih tiga tahun. Dari tahun 2019 sampai 2021 dengan korban mencapai 34 orang siswi/santri dimana SMT mengajar.

SMT yang telah menjadi tenaga pendidik sejak tahun 2017 ini berdalih, hubungannya dengan sang istri dinilai kurang harmonis sehingga melampiaskannya kepada murid-muridnya.

“Tersangka SMT membujuk dan merayu dengan kalimat kalau sama gurunya harus nurut, tidak boleh membantah,” ujar AKP Arief.

Lebih lanjut AKP Arief mengatakan, guna mengusut tuntas kasus ini, pihaknya membuka posko pengaduan untuk mendorong korban yang lain jika ingin melaporkan.

Para korban bisa datang langsung ke Polres Trenggalek atau menghubungi hotline di nomor 0823-3725-3686 atau bisa juga melalui media sosial resmi Polres Trenggalek.

“Kita pasti akomodir dan dijamin kerahasiaannya.” imbuhnya.

Baca Juga :

Dalam kesempatan tersebut, AKP Arief juga menunjukkan beberapa barang bukti yang telah diamankan petugas diantaranya beberapa potongan lengan panjang, rok dan pakaian dalam.

Senada, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek, Kristina, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menegaskan, pihaknya akan memberikan pendampingan khusus bagi para korban mulai dari pengobatan dan rehabilitasi secara fisik, psikis dan sosial hingga proses peradilan.

“Kami sudah turun untuk memberikan upaya pemulihan dan trauma helaing dengan menurunkan konselor yang kita miliki.” ujarnya.

Sedangkan terhadap SMT polisi mengenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan  denda paling banyak Rp 5 miliyar dalam hal tindak pidana pencabulan dilakukan oleh pendidik/tenaga kependidikan dan menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang pidana di tambah 1/3 dari ancaman pidana. (Sar)