Bangka Belitung, Owntalk.co.id — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mengadakan perjanjian pinjam pakai rumah negara dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang akan difungsikan sebagai kantor penghubung LPSK RI di wilayah Babel, pada Kamis (16/09/2021).
Penandatanganan perjanjian yang dilaksanakan di ruang Romodong Kota Pangkal Pinang itu, dilakukan oleh Sekretaris Jenderal LPSK, Dr. Ir. H. Noor Sidharta M.H., M.B.A. dan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel, Dr. Drs Naziarto, S.H., M.H.
Turut Hadir dalam acara penandatanganan ialah Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Biro Hukum, serta beberapa asisten daerah, termasuk utusan LPSK RI dan juga petugas penghubung LPSK RI di Provinsi Babel, Sapta Qodria Muafi.
Adapun keberadaan Kantor Penghubung LPSK RI sendiri bertujuan memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK dalam melakukan perlindungan saksi dan korban di wilayah Babel.
Sementara itu Ketua LPSK RI Drs.Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim yang turut hadir dalam acara mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Babel.
“Kerjasama yang terbangun saat ini merupakan langkah awal yang baik dalam upaya ‘menghadirkan’ perlindungan terhadap saksi dan korban di wilayah Kepulauan Bangka Belitung,” ucapnya.
Lebih lanjut Hasto juga berharap bila upaya kerjasama ini dapat terus berlanjut demi mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban di dalam peradilan pidana.
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel, Dr. Drs Naziarto, S.H., M.H. menyampaikan rasa terimakasihnya kepada LPSK RI yang telah datang ke Babel untuk serah terima aset tersebut.
Baca Juga :
- Pembunuhan Tragis di S Kostel Batam: Wanita Tewas Ditusuk Usai Cekcok Tarif MiChat
- Serbu! Pasar Murah Disperindag Batam Hadirkan Kebutuhan Pokok Harga Spesial Jelang Iduladha
- Wali Kota Amsakar Lantik Pengurus IKU Batam, Tegaskan Pentingnya Sinergi dalam Keberagaman
Ia pun berharap semoga ke depannya dapat membantu masyarakat Babel, khususnya dalam hal perlindungan saksi dan korban.
“Pihak provinsi siap menyediakan Lahan kepada LPSK apabila mau membangun kantor perwakilan secara permanen,” tutup Naziarto.