Batam, Owntalk.co.id – Polisi berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan di depan Jalan Gajah Mada Tiban Kampung. Kedua pelaku tersebut digiring oleh unit reskrim Polsek Sekupang usai menerima laporan dari korban.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana mengatakan, kedua pria pelaku yang berhasil diamankan itu berinisial NDS (19) dan BW (19). Kejadian pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (9/9/2021) saat korban inisial JH bersama temannya mengendarai sepeda motor.
“Kemudian korban bertemu dengan pelaku dan kawan-kawannya yang juga sedang mengendarai sepeda motor, kemudian terjadi perselisihan kecil di perjalanan. Setelah sampai di turunan Jalan Raya Gajah Mada tepatnya didepan Tiban Kampung korban mengatai para pelaku,” ujar Yudha, Jumat (10/9/2021).
Lanjut Yudha, para pelaku menyetop korban sewaktu ditanjakan jalan masuk Tiban Kampung dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban. Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka bagian pelipis dan kening, mata lebam serta memar dibagian leher. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Sekupang.
“Menerima laporan itu, kemudian unit opsnal Reskrim Polsek Sekupang melakukan lidik tentang keberadaan pelaku sesuai informasi yang ada disekitar lokasi kejadian,” jelasnya.
Baca Juga :
- Rapat Panas DPR-Pertamina: Andre Rosiade Sebut Ahok “Pahlawan Kesiangan”
- Mudik Gratis Lebaran 2025: Pelni Tebar 2.000 Tiket, Rebutan Rute Batam-Belawan & Tanjung Priok
- Sinergi Batam-Pusat: Transmigrasi Lokal Barelang Pacu Rempang Eco City, Siap Saingi Singapura
Yudha menambahkan, para pelaku berhasil diamankan dari rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan dan setelah dilakukan Introgasi para pelaku mengakui atas perbuatannya.
“Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Haykal)