Oleh : Rusli Bojes
Desa bagi Bangsa Indonesia memegang peranan penting manakala kita berasumsi bahwa pembangunan di indonesia berhasil jika diikuti dengan pembangunan desa yang juga memenuhi predikat berhasil pula. Setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dalam Pasal 31 Ayat 1 dan 2 maka pemilihan kepala desa dilaksanakan serentak diseluruh wilayah. Pemilihan kepala desa juga merupakan kesempatan bagi rakyat untuk menentukan kesetiaan dan prefensi lokal mereka.
Desa adalah embrio bagi terbentuknya masyarakat politik dan pemerintahan di Indonesia dan basis bagi demokrasi bangsa, salah satunya ditunjukan dengan adanya aktivitas pemilihan kepala desa (pilkades). Aktivitas pemilihan kepala desa merupakan aktivitas politik yang menunjukan bagaimana proses demokasi terjadi didesa. Pemilihan kepala desa (Pilkades) tidak dapat dilepaskan dari perkembangan dinamika politik yang terjadi didesa, namun ia berjalan secara paralel. Pemilihan kepala desa (Pilkades) tidak semata-mata menyangkut kekuasaan dalam rangka suksesi kepemiminan didesa atau bagaimana strategi kampanye dilakukan untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat desa, akan tetapi lebih dari pada itu menyangkut gengsi, harga diri, dan kehormatan sehingga bagi masyarakat desa pilkades jauh lebih emosional dan rasional dibandingkan dengan pemilihan-pemilihan lainya seperti pilkada, pileg bahkan pilpres. Sebagaimana halnya kehidupan politik didesa yang langsung menyentuh kepentingan politik paling mendasar masyarakat.
Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum juga memiliki tradisi dalam menyeleksi pemimpinya. Tradisi tersebut dari waktu ke waktu telah mengalami evolusi sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan desa itu sendiri. Saat ini untuk melalukan seleksi pemimpin desa di lakukan melalui pemilihan kepala desa. Pemilihan kepala desa meskipun dalam bentuk sederhana adalah sebuah sistem politik, yang merupakan bagian dari sistem politik lain yang lebih besar dan kompleks sehingga demokrasi desa itulah yang dianggap sebagai demokrasi “asli” yang bisa dijadikan orientasi dalam pengembangan demokrasi modern ditingkat nasional, dengan ciri-ciri seperti musyawarah, rembuk desa dan pemilihan kepala desa, dari calon-calon yang mereka ajukan sendiri.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pemilihan kepala desa antara lain yaitu mengenai jumlah penduduk di Indonesia berkisaran sebanyak 270.20 Juta Jiwa dengan jumlah Desa versi Badan Pusat Statistik tahun 2020 sebanyak 83.820 Desa. Namun untuk jumlah Desa diwilayah Nusa Tenggara Timur sebanyak 3.353 Desa dengan jumlah penduduk sebanyak 5.326 Juta Jiwa. Kabupaten Lembata sendiri dengan jumlah desa sebanyak 144 desa dalam cakupan 9 kecamatan dan total penduduk sebanyak 135.930 jiwa yang akan menggelar pemilihan kepala desa serentak. Momentum pemilihan kepala desa yang digelar demikian tersebut, diikuti dengan euforia dan semangat tokoh-tokoh mudah dan tokoh masyarakat yang turut andil dalam menyukseskan agenda besar tersebut. Kondisi dan nuansa seperti ini juga terlihat di desa Walangsawa kecamatan Omesuri kabupaten Lembata dengan jumlah data pemilih berkisaran sebanyak 604 jiwa yang secara simultan akan melaksanakan pemilihan kepala desa pada bulan November 2021 mendatang.