Batam, Owntalk.co.id – Pelaku Money Laundering (pencucian uang) dibekuk oleh Dit Reskrimsus Polda Kepri. Tiga pelaku tersebut sukses membuat rugi nasabah hingga 7,9 Milliyar, Rabu (01/09/2021).
Tiga orang tersangka berinisial FD (45) perempuan, RS (47) dan H (39) laki-laki. Berhasil melancarkan aksinya disalah satu Bank yang ada di Kepulauan Riau (Kepri).
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan dan PS. Kasubdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite.
Harry mengatakan, perkembangan ungkap kasus tersebut cukup lama yang berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-B/ 09 / II / 2017 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Februari 2017 dengan TKP di salah satu Bank di Kepulauan Riau.
“Kasus itu berawal dari kasus Perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu, yaitu Kepala Cabang Bank yang ada di Kepri berinisial TR dan tersangka TR telah divonis serta telah dijatuhi pidana selama 8 tahun atas tindak pidana Perbankan,” ungkapnya.
Lanjut Harry, tim penyidik melakukan pengembangan dan didapati kejahatan lainnya, yaitu adanya tindak pidana pencucian uang atau money laundering dengan tiga orang tersangka. Dari ketiga tersangka inisial FD dan RS adalah pemilik CV. GKL yang bergerak dibidang developer dan inisial H adalah pengusah dibidang roti dan handphone.
“Ditemukannya ketiga tersangka dikarenakan ada kaitannya dengan tersangka awal yang berinisial TR dan ketiga tersangka ini merupakan nasabah dari salah satu Bank yang ada di Kepri,” ucapnya.
Baca Juga :
- Natal Aman, Pemerintah Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem
- Praja IPDN Kunjungi Batam, Wakil Walikota Amsakar Beri Kiat Sukses Jadi Pamong Terbaik
- DPRD Kepri Sampaikan Laporan Reses dalam Rapat Paripurna Pertama Tahun 2024
Harry menambahkan, dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan, didapati adanya tindak pidana pencucian uang. Dimana penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan Kredit dengan menggunakan identitas karyawan dan orang lain maupun teman dari pada para tersangka ini. Penggunaan identitas ini untuk mengelabui agunan yang diajukan oleh para tersangka. Untuk tersangka FD dan RS yang memiliki CV. GKL bergerak dibidang developer.
“Mereka melakukan pemecahan sertikat induk menjadi 23 sertifikat yang dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan identitas karyawan ataupun orang lain maupun teman dari pada para tersangka,” paparnya.
Atas tindakan tersangka ini, Bank tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 7,9 miliar. Dari tangan pelaku polisi menyita alat bukti sebanyak 23 Sertifikat serta beberapa Dokumen-dokumen lain termasuk Identitas yang digunakan oleh para tersangka.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal Pasal 66 Ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana dan/atau Pasal 3 dan/atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010. Yaitu tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Haykal)