Polri Apps
banner 728x90

Bea Cukai Kepri Kembali Laksanakan Operasi Gempur Cukai Ilegal

Berita Terkini Batam
Bea Cukai Kepri Laksanakan Operasi Gempur Cukai Ilegal (Foto: Owntalk)

Karimun, Owntalk.co.id – Operasi “Gempur Cukai Ilegal” kembali dilaksanakan oleh Bea Cukai Kepri di wilayah pengawasannya yaitu wilayah perairan Kepulauan Riau dan sekitarnya.

Pada akhir Agustus 2021 Satgas Operasi Patroli Laut dan juga Operasi Gempur Cukai Ilegal Bea Cukai Kepulauan Riau kembali dengan membawa tangkapan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal berupa MMEA dan Rokok tanpa Pita Cukai.

Pada hari Jumat, 27 Agustus 2021 Satgas Operasi Patroli Laut Bea Cukai Kepri yang sedang melakukan pengawasan menemui speedboat dengan jenis ferry yang mencurigakan pada perairan Pulau Songkop dengan muatan penuh tanpa penumpang.

Atas hal tersebut Satgas segera melakukan pemeriksaan kepada sarana pengangkut tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ternyata ferry dengan nama Celeson Express sedang memuat barang pos dan ditemukan BKC berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

MMEA dengan merk Tiger tersebut diperkirakan berjumlah lebih kurang 3.600 (Tiga Ribu Enam Ratus) kaleng dan tidak dilengkapi dengan dokumen. Diperkirakan total nilai barang tersebut adalah Rp40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) dengan perkiraan total Potensi Kerugian Negara mencapai Rp27.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).

Pada hari berikutnya Sabtu, 28 Agustus 2021 Satgas Operasi Gempur Cukai Ilegal Bea Cukai Kepri mendapati BKC Ilegal berupa Rokok Tanpa Pita Cukai yang dibawa melalui jalur darat di wilayah karimun.

Baca Juga :

Pada saat dilakukan penindakan oleh Satgas, pelaku berhasil melarikan diri karena sulitnya medan pengejaran. Namun, Satgas berhasil mendapati BKC Ilegal Berupa Rokok Tanpa Pita Cukai.

Diperkirakan, sebanyak lebih kurang 60.000 (Enam Puluh Ribu) batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan oleh Satgas Operasi Gempur Cukai Ilegal Bea Cukai Kepri dan perkiraan Potensi Kerugian Negara sebesar Rp56.100.000 (Lima Puluh Enam Juta Setarus Ribu Rupiah) apabila didasarkan dari PMK 198/PMK.010/2020 tanggal 15 Desember 2020 maka tarif dari rokok tersebut adalah Rp 35/batang jenis SPM impor.

Dari hasil penindakan dan pemeriksaan oleh Satgas Operasi Patroli Laut dan Gempur Cukai Ilegal Bea Cukai Kepri, terhadap BKC Ilegal tersebut kemudian dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Koko)