Karimun, Owntalk.co.id – Pemerintah Kabupaten Karimun Provinsi Kepri melalui melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Konsultasi Publik (KP) 1 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kabupaten Karimun, di gedung serba guna Nilam Sari Kantor Bupati Karimun, 27/08/2021.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun M Zulfan mengatakan kegiatan tersebut merupakan tahapan penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kabupaten Karimun menindaklanjuti hasil FGD I yang dilakukan pada tanggal 3 Juni lalu.
“Adapun target substansi pembahasan nanti adalah Analisa Tata Ruang Wilayah Perencanaan (WP), Konsep Penataan Wilayah Perencanaan (WP) dan Identifikasi isu berkelanjutan dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan strategis serta isu pembanguna berkelanjutan proritas,” katanya
Baca Juga :
- Gempur Rokok Ilegal, KPPBC Karimun Gencarkan Operasi Pasar Dan Penyuluhan Kepada Masyarakat
- Endipat Wijaya: Provokator Ingin Ganggu Stabilitas Bangsa, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah!
- Polda Kepri Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
Zulfan menyampaikan, adapun nanti konsultan yang akan memaparkan kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah konsultan dari PT BARN CITA LAKSANA.
” Acara nanti akan dibuka langsung oleh Sekda Karimun HM Firmansyah, Ketua DPRD Karimun diikuti berbagai pihak baik dari SKPD Kabupaten Karimun, para camat , akademisi, LSM, pers, tokoh masyarakat dan undangan lainnya,” ujar Zulfan.
Ia mengatanan Konsultasi Publik (KP) 1 ini merupakan tahapan penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kabupaten Karimun
Jadi ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan salah satunya untuk penyusuna Kajian Lingkungan Hidup Srategis (KLHS). Maka diperlukan rincian kajian yang strategis, ini adalah salah satu langkah yang diperlukan dalam penyusuna RDTR Karimun
Setelah selesai pembahasan KLHS, maka tinggal mengajukan rekomendasi Gubernur untuk dibawah ke Kemetrian dan dilaksanakan persetujuann substansi.
” Memang tahapannya banyak, setelahnya dilakukan pembahasan lintas sektor dengan beberapa Kementrian. Kemudian dikembalikan ke daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) RDTR,.” tutupnya.(*/koko)