Karimun, Owntalk.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Karimun kembali menggelar sidang kedua atas gugatan praperadilan Polisi Resort (Polres) Karimun terkait kepemilikan barang haram narkoba, Senin (16/08/2021).
Kali ini Kuasa Hukum Polres Karimun, Rosita, SH mengatakan, saat melakukan penangkapan pihaknya merasa sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kembali mengingat memang pada saat penangkapan tidak ada surat penangkapan, tetapi ada surat tugas.
“Kita dapat laporan dari masyarakat akan ada transaksi narkoba. Sehingga seketika anggota dari Polres Karimun langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi,” katanya.
Rosita melanjutkan, sesampainya anggota di depan Hotel pihaknya langsung melakukan penangkaan sesuai dengan ciri-ciri yang telah pihaknya terima.
“Disana kita melakukan penangkapan dan introgasi untuk barang bukti sendiri memang tidak ada. Tetapi setelah kita bawa ke Polres Karimun tersangka mengaku bahwa barang bukti itu telah beralih kepada orang lain yang bernama M. Faizal,” ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum dari Purma Andika Raja Hambali, SH menjelaskan, sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka seharusnya ada rentetan prosedur seperti penangkapan, penahanan baru ditetapkan sebagai tersangka.
“Klien kami awalnya ditangkap di depan Hotel Paradise dan disurati penangkapan dengan dugaan pasal 114, 112, dan 137, namun dalam surat tersebut tidak dijelaskan uraiannya,” jelasnya.
Baca Juga :
- Mandor Shipyard di Batam, Ditahan 2 Bulan Atas Kebakaran Kapal yang Bukan Kesalahannya
- 1 Orang Warga Cukas Lingga Hilang Saat Melaut, Ditempat Lain Kapal Kayu Berpenumpang Terdampar Selama 2 Jam
- Temui Tim Penjaringan, Usep RS Resmi Daftar Calon Ketua Umum Koni Kepri
Hambali mengungkapkan pengakuan berdasarkan pengakuan orang lain, tapi tempo yang di tangkap klien kami ditangkap dulu, kemudian ada orang lain ditangkap di kemudian hari yang mana ia mengatakan barang milik klien kami. Itu yang kita pertanyakan ini keterangan objektif apa tidak.
“Pengakuan dari Faizal barang itu milik Helmi bukan dari Panjang, kita akan meminta kepada Hakim supaya penangkapan penahanan tersangka di batalkan karena itu tidak sah,” ungkapnya (Koko)