Batam, Owntalk.co.id – Kurir sabu nekat menyeludupkan barang haram di dalam anusnya, untuk mengelabui petugas Bandara Hang Nadim Batam. Pria tersebut tertangkap oleh petugas Avsec saat melewati pintu satu X-Ray Bandara, pada Kamis (29/07/2021) sekitar pukul 07.30 WIB.
Usai tersangka berinisial RM (20) tertangkap, pihak Avsec melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam.
Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, memaparkan, pihaknya bersama Bea cukai dan Avsec, berhasil mengembangkan kasus kurir narkotika yang nekat menyembunyikan sabu di dalam anusnya.
“Sebelumnya petugas Avsec Bandara Hang Nadim berhasil menagamankan calon penumpang pesawat Citilink yang membawa sabu. Setelah itu, kita melakukan kolaborasi antara dengan Avsec dan Bea Cukai Batam. Alhasil kami berhasil mendapat perkembangan kasus tersebut,” ungkapnya, Senin (02/08/2021).
Lanjut Lulik, Pelaku berinisial RM telah menyimpan 2 paket narkotika jenis sabu dibagian selangkang sebelah kiri yang dibalut dengan lakban dan di dalam anus dengan total keseluruhan seberat 198,7 gram.
“Setelah berhasil mengamankan RM, tim melakukan pengembangan yang mengarah ke tersangka kedua yakni berinisial KM (23) sebagai perekrut pelaku RM,” jelasnya.
Lulik juga mengatakan, menurut pengakuan KM, bila pelaku RM berhasil membawa barang tersebut hingga ke tujuan yakni Bali, maka akan diberikan imbalan sebesar Rp 10 Juta yang terlebih dahulu sudah dijanjikan.
“Tak hanya itu, selain berperan sebagai perekrut, pelaku berinisial KM berperan sebagai tukang kemas atau perakit narkotika tersebut dalam bentuk per ons untuk di masukkan ke dalam anus RM,” katanya.
Baca Juga :
- Muscab FORKI Karimun: Wiyono Terpilih Sebagai Ketua Umum Periode 2025-2030
- Ruang Terbuka Hijau yang Dikelola PT Timah Untuk Mendukung Gaya Hidup Sehat
- PT Timah Serahkan Bantuan untuk Renovasi Lapangan Voli di Bangka Selatan
Dari tangan pelaku KM polisi berhasil mengamankan 7 bungkus narkotika jenis sabu seberat 550,54 yang disembunyikan di dalam mesin cuci disalah satu rumah di Perumahan Bida Asri.
Lulik menambahkan, menurut pengakuannya, pelaku berinisial RM baru sekali melakukan pengiriman narkotika dan pelaku berinisial KM sudah pernah melakukan kegiatan tersebut bersama rekannya berinisial R yang saat ini sudah diamankan di Polda Bali.
“Hingga saat ini, menurut keterangan KM ada seorang pelaku berinisial UN yang saat ini masih kita dalami. Kebetulan UN tidak berada di Batam dan kita masih lakukan pengembangan ke arah sana,” tutupnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total keseluruhan sebanyak 758,24 gram, uang pembelian tiket, tiket pesawat Citilink, KTP yang bersangkutan dan 1 unit mesin cuci.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun. (Haykal)