Polri Apps
banner 728x90

Pelaku UMKM Akan Terima Bansos Rp1,2 Juta

Berita Tentang Batam
Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Jakarta, Owntalk.co.id – Mengingat pandemi covid-19 yang makin tak terkendali di Indonesia, Presiden Joko Widodo telah menganggarkan bantuan berupa bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM) atau bantuan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di halaman Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (30/7).

“Penerima banpres produktif usaha mikro baik yang hadir secara langsung maupun daring, saya tahu bapak ibu semuanya sekarang pada kondisi yang tidak mudah, benar? Sangat sulit, benar?,” Ujar Jokowi dalam acara Pemberian Banpres Produktif Usaha Mikro 2021.

Di informasikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp15,3 triliun untuk membagikan BPUM tahun ini. Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM.

“Ada 12,8 juta pelaku UMKM yang ada di Tanah Air. Mulai dibagikan hari ini. Kami harap ini akan mendorong ekonomi,” ungkap Jokowi.

Baca Juga :

Bantuan yang didapatkan sebesar Rp1,2 juta, jumlah bantuan ini diketahui lebih kecil dibandingkan jumlah bantuan tahun 2020 lalu yaitu sebesar Rp2,4 juta per orang

Perlu diperhatikan kriteria penerima BPUM ini. Pertama pelaku usaha wajib menunjukkan surat keterangan usaha dari RT dan RW. Surat keterangan yang ditunjukkan bisa berupa nomor Induk berusaha (NIB)

Kedua, pelaku usaha terbebas dari Kredit Usaha Rakyat atau pelaku usaha tidak sedang menerima fasilitas kredit.

Bantuan ini rencananya akan disalurkan melalui dua tahapan. Pertama, pemerintah menyalurkan sebesar Rp 1,76 triliun kepada 9,8 juta pelaku usaha, lalu tahap kedua pemerintah akan menyalurkan Rp3,6 triliun kepada 3 juta pelaku usaha lainnya. (Ir)