Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap RPJMD Kepulauan Meranti

Berita Terkini Batam

Selatpanjang, Owntalk.co.id – DRPD Kepulauan Meranti kembali mengagendakan pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (26/07/2021).

Sidang paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD, Iskandar Budiman dan didampingi wakil ketua H Khalid Ali dan dihadiri anggota DPRD, Bupati dan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Iskandar Budiman menjelaskan, perlunya tanggapan masing-masing fraksi untuk memberikan catatan dan saran terhadap RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti ini dalam melaksanakan program lima tahun mendatang, sehingga nantinya program yang sudah direncanakan tepat sasaran.

“Pandangan umum masing-masing fraksi sangat penting artinya, diharapkan dengan pandangan umum fraksi ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab untuk melakukan kinerjanya lebih dalam lagi dalam lima tahun mendatang,” jelasnya.

Pandangan umum diawali dengan penyampaian fraksi Partai Amanat Nasional yang disampaikan juru bicaranya Sopandi Rozali. Pandangan umum yang diberikan fraksi Partai Amanat Nasional menyikapi terkait beberapa hal, salah satunya diantaranya adalah 7 program strategis kepala daerah.

Dikatakan, dalam membangun infrastruktur dasar Kabupaten Kepulauan Meranti yakni jalan yang menghubungkan jalan seluruh desa dengan kecamatan dan kecamatan dengan kabupaten yang sudah dilakukan kepala daerah sebelumnya, hendaknya infrakstruktur jalan penghubung tersebut dilanjutkan karena akan menghemat pengeluaran anggaran yang ada dan pembangunan infrastruktur jalan tersebut menjadi lebih efektif dan efisien.

Selanjutnya menjadikan RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai rumah sakit rujukan. Dimana orang Meranti cukup berobat dengan KTP hal ini tentu memudahkan administrasi bagi pasien yang berobat namun harus dipikirkan bagaimana penyaluran anggaran pengobatan tersebut, apakah tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan dampak pelanggaran hukum.

Selanjutnya lagi, menciptakan 9.500 usahawan, 2.500 peternak sapi, kambing, ayam pedaging, ayam petelor serta 500 petani dan 500 nelayan dan balai latihan kerja (BLK) program ini tentu baik namun apabila terlaksana dengan memperhatikan peraturan tentang keuangan dan pendapatan daerah serta tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait angka pengangguran yang tinggi akibat pandemi Covid-19 perlu menjadi prioritas program pemerintah yang disertai pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid 19.

Dikatakan lagi, kualitas pendidikan menjadi hal pokok dalam dunia pendidikan Kepulauan Meranti.
Hal ini menjadi tanggungjawab bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan, mengingat pada ujian nasional, Kepulauan Meranti jadi rangking buncit dalam provinsi Riau.

Anggota fraksi Partai Amanat Nasional sopandi mengatakan berpandangan penghematan dan efesiensi harus dilakukan dengan baik oleh pemerintah daerah, tentu saja ada langkah kongkrit yang harus ditempuh oleh pemerintah daerah. Belanja-belanja yang bersifat seremonial tetapi tidak menunjang prioritas pembangunan dan penanganan Covid-19.

“Tentu saja kita mengawasi dan meminimalisirkan hal tersebut. Sebagian besar postur anggaran dituangkan dalam belanja peningkatan ekonomi masyarakat dan pembukaan lapangan pekerjaan,” katanya

Fraksi Partai Amanat Nasional berpandangan belanja daerah sebagai komponen keuangan daerah dalam kerangka ekonomi makro diharapkan dapat memberikan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah secara makro ke dalam kerangka pengembangan yang lebih memberikan efek berkelanjutan yang lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih merata.

Baca Juga : DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda RPJMD Kepulauan Meranti 2021-2026

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Bobby Haryandi menuturkan RPJMD yang disusun hendaklah sesuai dengan RPJMD Nasional dan RPJMD Provinsi, yang mana sesuai arahan RPJPN 2005-2025 sasaran pembangunan jangka menengah.

” mewujudkan masyarakat indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan diberbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai sektor”, tuturnya

Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan juru bicaranya, Taufikurrahman juga mengapresiasi dan mendukung dengan telah disampaikannya Ranperda RPJMD secara langsung oleh Bupati pada 26 Juli 2021 lalu.

Fraksi Partai Gerindra, mempertanyakan keterlambatan Pemkab Kepulauan Meranti dalam menyampaikan Ranperda RPJMD kepada DPRD.

“Mohon klarifikasi dan penjelasannya. Walaupun dalam regulasi yang ada yakni Undang-undang No.23 Tahun 2014 Pasal 65 menyatakan bahwa pengajuan Ranperda RPJMD disampaikan oleh Bupati kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah pelantikan. Selanjutnya fraksi Partai Gerindra mempertanyakan telah dilaksanakannya Musrenbang RKPD beberapa bulan yang lalu, sementara Ranperda RPJMD belum disampaikan kepada DPRD apalagi disahkan. Menurut pandangan kami bahwa Musrenbang RKPD 2022 tidak mempunyai landasan dan pijakan yang kuat karna belum disahkannya Ranperda RPJMD oleh DPRD. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan kita semua bahwa Musrenbang RKPD cacat prosedural,” Tanyanya

Berita Menarik Lainnya :

Fraksi Partai Gerindra juga mendorong agar pembahasan dan pengesahan Ranperda RPJMD dilaksanakan tepat waktu. Agar Bupati dan Wakil Bupati mempunyai landasan dan pedoman legalitas dalam melakukan pembangunan 5 tahun kedepan untuk membangun Meranti yang Maju, Cerdas dan Bermartabat.

Namun tentunya harus sesuai dengan mempedomani dan mengikuti tahapan dan prosedur sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga akan menghasilkan Perda RPJMD yang berhasil guna dan berdaya guna tidak cacat prosedural. (Koko)