Jakarta, Owntalk.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi aliran uang proyek pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk penanganan pandemi Covid-19 di Bandung Barat.
Dalam proses penyelidikan, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna diperiksa sebagai saksi sekaligus tersangka kasus korupsi paket bansos covid pada senin (26/7) kemarin.
“Tersangka AUM diperiksa sebagai saksi sekaligus tersangka, tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang dengan berbagai persentase yang diterima tersangka dari para kontraktor yang mengerjakan proyek bansos pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020,” Ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (27/7).
Pada kesempatan yang sama, Penyidik KPK juga memeriksa M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tersangka MTG diperiksa sebagai saksi sekaligus tersangka, tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang dan pemberian lainnya kepada tersangka AUM agar jatah paket pengadaan bansos yang diterima tersangka MTG bertambah,” ujar Ali.
Baca Juga :
- Gelar Reses di Perumahan Tiban Bukit Asri, Wakil Ketua I DPRD Batam Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Tiban Baru
- Solusi Cepat Imigrasi Batam Untuk Kondisi Darurat, MPI Kepri Berikan Apresiasi Soal Inovasi Imicare
- Reses di Tanjung Riau, Wakil Ketua I DPRD Batam Prioritaskan Infrastruktur SP Land
Penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos covid ini telah menetapkan tiga tersangka utama yaitu Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara, putra Aa Umbara, Andri Wibawa; dan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M Totoh Gunawan.
Dalam kasus ini, AUM diduga telah menerima sekitar Rp 1 Miliar sedangkan Andri mengantongi Rp 2,7 miliar dan MTG meraup untung hingga Rp 2 miliar

