Jakarta, Owntalk.co.id – Media sosial tengah ramai memperbincangkan pendaftaran vaksinasi Covid-19 yang wajib melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Bahkan beberapa komentar mengaku dipersulit dengan adanya persyaratan ini.
Sejumlah netizen juga menganggap birokrasi di Indonesia ini terlalu ribet dengan dimintainya fotokopi KTP untuk pendaftaran vaksinasi dan lain-lain.
“Kemaren ibu saya 63th, budhe 65th, pakde 72th dateng untuk vaksin, sudah screening, isi form, pas mau suntik disuruh pulang lagi gara2 gak bawa foto copy ktp, padahal bawa ktp asli, sudah minta tolong ngomong baik2 tetep ditolak suruh pulang karena sudah jam 5 sore,” tulis akun Twitter @amirawulan.
“Baca reply banyak yg gabisa vaksin krn ga bawa fotocopy KTP, maksudnya ini kan pandemi, darurat, bahaya, DARURAT, DARURATTT WOYYYYY, KOQ MASIH HARUS FOTOCOPY YA HALOO @KemenkesRI tolong ciri khas birokrasi indo fotocopy2 jangan dipake dulu,” tulis akun @TretanMuslim
Baca Juga :
- Endipat Wijaya: Provokator Ingin Ganggu Stabilitas Bangsa, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah!
- Polda Kepri Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
- Konflik Pulau Rempang: DPR Desak BP Batam dan Pemkot Batam Bertanggung Jawab
Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengungkapkan bahwa syarat untuk mendaftarkan vaksinasi itu hanya dengan menggunakan NIK yang terdapat di e-KTP.
Ia menambahkan bahwa tidak ada aturan membawa fotokopi e-KTP, namun calon penerima vaksin wajib membawa KTP saat melakukan vaksinasi
“Harus bawa KTP saat vaksin, kan KTP itu identitas WNI-nya,” terang dia.
Meski begitu, setiap calon penerima vaksin harus paham atau menanyakan terlebih dahulu e-KTP yang dibutuhkan atas kepentingan apa. (Ir)