Jakarta, Owntalk.co.id – Pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan korban pemukulan Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan dilaporkan ke kepolisian lantaran menyebarkan berita bohong tentang kehamilan.
Kasubag Humas Polres AKP Mangatas Tambunan mengungkapkan suami korban, Ivan (24) mengaku telah melakukan pengaduan terkait istrinya tengah hamil 9 bulan dan telah mengalami kontraksi akibat penganiayaan Satpol PP, Mardani Hamdan.
“Iya betul, pengaduan ya, dia melakukan pengaduan,” ujar Mangatas saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/7).
Mangatas menjelaskan bahwa laporan ini telah disampaikan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel pada Kamis (22/7/) sekitar pukul 13.30 Wita.
“Pengaduan tentang berita bohong. Jadi ini kan kita baru terima laporan, nanti kita lihat tindak lanjut Reskrim (Reserse Kriminal) bagaimana,” lanjutnya.
Baca Juga : Polisi Tak Mau Jerat Satpol PP Gowa Menggunakan Pasal KDRT
Sebelumnya Ivan dan sang Istri, Amriana (34) menjadi perbincangan hangat di sosial media lantaran menjadi korban pemukulan Satpol PP, Mardani Hamdan pada saat razia PPKM di Gowa, Sulawesi Selatan.
Pemukulan ini menjadi viral lantaran Amriana mengaku tengah hamil 9 bulan. Hingga saat ini Pelaku pemukulan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan telah dicopot dari jabatan sekretaris Satpol PP Gowa. (Ir)