Karimun, Owntalk.co.id – Sidang praperadilan kasus penyitaan 13 unit speed boat , Bea Cukai hadirkan 2 saksi ahli Karimun. Sidang Praperadilan kasus keabsahan penyitaan 13 unit speed boat oleh Bea Cukai khusus kepulauan Riau yang diajukan pemohon Al digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rabu (21/07/2021).
Dalam sidang praperadilan kasus penyitaan speed boat, pihak Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) khusus Kepulauan Riau menghadirkan dua orang saksi ahli
Saksi ahli yang dihadirkan pihak Bea Cukai selaku termohon sebanyak dua orang yakni Dr. Erdianto, SH,, M.Hum, dari Universitas Riau dan Dr. Mahmud Mulyadi, SH., M.Hum, dari Universitas Sumatera Utara .
Selaku saksi ahli, Dr. Erdianto SH., M.Hum, hadir langsung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, sedangkan Dr. Mahmud Mulyadi, SH., M.Hum, menyampaikan sebagai saksi ahli melalui zoom.
Dalam sidang praperadilan tersebut saksi ahli Erdianto menyampaikan kepada majelis hakim terkait dengan poin-poin penting yang menjadi alasan bagi Bea Cukai melakukan penyitaan 13 unit speed boat.
“Bahwa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti pada tempat yang tidak lazim, dapat dikategorikan pada penggeledahan dan penyitaan dalam keadaan yang sangat perlu dan memaksa (pasal 34 ayat 1 dan pasal 38 ayat 2). Sehingga tidak harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu, tetapi penyidik harus melaporkan kepada Ketua PN setempat guna memperoleh persetujuannya,” ujarnya
Selain itu, didukung fakta bahwa penyidik Bea Cukai Kanwil Kepri sudah melaporkan penyitaan tersebut dan sudah terbit surat izin penetapan sita dari Ketua PN Batam.
Sementara Dr. Mahmud Mulyadi SH., M.Hum, menyampaikan bahwa legal standing pemohon yang mengaku pemilik barang mengajukan gugatan terhadap Kantor wilayah BC Kepri tanpa mengikutsertakan Penyidik kantor wilayah BC Kepri dapat digolongkan kedalam gugatan kurang pihak (plurium Litis Consortium) dan ia berkesimpulan bahwa gugatan seperti itu tidak sah secara hukum.
Baca Juga :
- Dakwaan Terhadap Iqbal Efendi Digugat, Pengacara Tuding Penyidik Salah Terapkan Pasal
- Dishub Karimun Gelar Mediasi Kembali Kisruh Antar Taksi Online Dengan Taksi konvensional Dan Oplet
- Kondisi Jalan Rusak Arah Pelabuhan Sagulung Bahayakan Pengguna Jalan
Dipimpin oleh hakim Gracious K.P. Perangin Angin, S.H., sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun ini sudah memasuki sidang hari ke-3 dengan agenda sidang pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon.
Seperti diketahui bahwa penyitaan atas 13 unit speed boat merupakan pengembangan atas penangkapan KLM Pratama yang mengangkut sekitar 5100 karton rokok ilegal. KLM Pratama ditangkap pada 22 Oktober 2020 oleh tim patroli BC 20007.
Setelah dilakukan pengembangan pula, kemudian penyidik Kanwil BC Kepri menetapkan J sebagai tersangka karena berperan sebagai pengurus kegiatan haram tersebut. Selain tersangka J, turut diamankan sejumlah speed boat yang di duga kuat digunakan dalam kegiatan penyelundupan rokok.
Dengan maksud untuk menghindari penyitaan oleh penyidik, pada saat ditemukan, beberapa speed boat tersebut tidak berada ditempat yang wajar, yaitu disembunyikan di hutan/sungai bakau yang jauh dari pemukiman penduduk. Terhadap 13 unit speedboat tersebut kemudian dilakukan penyitaan dan diamankan di Kanwil BC Kepri.
Sidang praperadilan kasus penyitaan 13 unit speed boat akan dilanjutkan agenda penyerahan kesimpulan baik dari termohon maupun pemohon, untuk kemudian akan didengar putusan hakim pada Jumat, 23 Juli 2021. (Koko)