Masjid Ath-Thoriq, Memaknai Idul Adha Dengan Kebersamaan

Idul Adha di Masjid At-Thoriq
Panitia Qurban terlihat sedang mempersiapkan sapi yang akan disembelih. Foto : Anas

Menurut dia, hal ini tak terlepas dari kondisi pandemi Covid-19 dan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna memutus mata rantai penyebaran virus di tengah masyarakat.

Ketua Panitia Kurban Masjid Ath-Thoriq, Jupriadi melakukan penyembelihan pertama. (foto : Anas/Owntalk)

Jupriadi menuturkan, pelaksanaan pemotongan hewan kurban di Masjid Ath-Thoriq hanya berlangsung dalam satu hari saja hingga sore hari. Dalam pelaksanaannya, panitia telah dibekali pemahaman agar selalu memperhatikan protokol kesehatan pemotongan hewan kurban dari pemerintah.

“Kita mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Karena kita turut serta mencegah penularan Covid-19 di kalangan jamaah,”lanjut dia.

Untuk diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah mencermati melonjaknya kasus Covid-19 termasuk di Jakarta yang masuk zona merah.

Surat Edaran (SE) 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah diterbitkan pada Rabu (16/6) mengatur pelaksanaan ibadah di tempat ibadah selama pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut antara lain berisi peniadaan kegiatan keagamaan di daerah zona merah.

Ingatkan Protokol Kesehatan

Para pengurus, kata dia, telah mewanti-wanti para penjaga dan petugas pemotongan hewan kurban agar mengikuti protokol kesehatan yang telah disampaikan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 perihal petunjuk teknis pelaksanaan kurban.

Dalam edaran itu, para petugas wajib menerapkan jaga jarak fisik dalam pemotongan hewan kurban, baik pada saat pengulitan, pencacahan, maupun pengemasan daging. Kemudian menerapkan protokol kebersihan petugas mulai dari pemeriksaan suhu tubuh hingga menghindari berjabat tangan atau kontak langsung.

Sementara untuk seluruh peralatan mesti dilakukan disinfeksi sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah semua proses penyembelihan selesai dilaksanakan.

Halaman Selanjutnya…

Exit mobile version