Piting dan Gigit Pipi Istri, Rambo Ditangkap Polisi

Berita Terkini Batam

Tanjung Balai, Owntalk.co.id – Tim I Tekab Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Garuda II, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Pelaku berinisial ASS alias Rambo (47) berhasil diamankan petugas dari rumahnya sendiri di Jalan Badukang, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai pada tanggal 12 Juli 2021.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Rapi Pinakri saat dimintai keterangannya, Senin (12/7/2021).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan istri pelaku bernama Eliyanti Panjaitan (44) kepada Polisi dengan nomor : LP/42/II/2021/SPKT/Polres Tanjung Balai pada tanggal 1 Februari 2021 yang lalu.

“Terlapor memiting leher pelapor dengan tangan kanan, selanjutnya terlapor menggigit pipi sebelah kanan yang mengakibatkan pipi kanan luka lecet,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Balai berkoordinasi dengan Tim I Tekab Satreskrim Polres Tanjung untuk menindaklanjuti kasus tindak pidana tersebut dan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka dengan nomor : Sp-Kap/25/VII/Res.1.6/2021/Reskrim pada tanggal 11 Juli 2021.

“Tersangka melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana,” pungkasnya.

Pasca berhasil mengamankan tersangka, petugas langsung membawa pelaku ke kantor Polres Tanjung Balai untuk diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Balai guna proses penyidikan lebih lanjut. (Bolon)