Jakarta, Owntalk.co.id – Dua penyidik KPK yang saat ini menangani kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 yakni M. Praswad Nugraha dan M. Nor Prayoga telah dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Keduanya dijatuhi sanksi sedang hingga ringan karena telah melanggar kode etik mengenai pelecehan dan perundungan terhadap saksi kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 yaitu Agustri Yogasmara alias Yogas.
Praswad dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan dan Prayoga dijatuhi sanksi teguran tertulis I dengan masa berlaku 3 bulan.
“Menghukum para terperiksa: I. Mochamad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. II. Muhammad Nor Prayoga dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman 3 bulan,” kata salah satu Dewan Pengawas KPK yang menjadi majelis etik, Harjono dalam sidang Dewas KPK, Senin (12/7).
Baca Juga :
- Mentan Temukan Minyakita Curang, Harga di Atas HET, Isi Tak Sesuai
- Bupati Dan Wabup Karimun Hadiri Tasyakuran Serta Bukber Yang Diadakan PKS
- Kodim 0316 Maniskan Buka Puasa Warga Batam dengan 400 Paket Takjil
Pada proses persidangan Dewas KPK mempertimbangkan bahwa kedua penyidik tersebut telah mengucapkan kata-kata dan gesture tubuh yang tak pantas pada saksi, sehingga Dewas menilai perbuatan kedua penyidik tersebut merupakan pelecehan dan perundungan terhadap saksi.
“Majelis berpendapat dampak atas perbuatan yang dilakukan merugikan lembaga KPK dan dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penyidikan perkara pidana korupsi di KPK,” ujar Harjono.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh saksi kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, Agustri Yogasmara karena melanggar kode etik pada saat pemeriksaan terhadap dirinya.