Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Kartu Nikah Digital sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami istri. Keberadaan Kartu Nikah Digital tersebut melengkapi Buku Nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muharam Marzuki, Kartu Nikah Digital memiliki banyak manfaat. Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.
Hal kedua, dengan Kartu Nikah Digital akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri. Sebab selain nama suami atau istri, di data Kartu Nikah Digital tersebut juga memuat kode batang (barcode) berisikan data diri suami dan istri. “Dari situ kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya,” imbuh Muharam.
Baca Juga :
- Pastikan Layanan Kesehatan Berjalan Optimal, Ketua DPRD Kepri Tinjau Langsung Pelayanan Dua RS di Batam
- Wali Kota Batam Prihatin Kasus Penganiayaan ART Intan, Kirim Utusan Jenguk Korban di RS Elisabeth
- Titiek Soeharto Kunjungi Peternakan Ayam Japfa di Bintan
Ketiga, keberadaan Kartu Nikah Digital merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Selain itu, Kartu Nikah Digital juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan. Terkadang ada kasus di masyarakat, salah satu pasangan ketika mau menikah, mengaku belum pernah kawin atau statusnya sudah cerai/ditinggal meninggal oleh pasangan terdahulu.
Halaman Selanjutnya…