Selatpanjang, Owntalk.co.id – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat demi menekan laju kasus Covid-19 di Indonesia. Aturan tersebut berlaku mulai 03-20/07/2021.
Selama masa PPKM darurat, sejumlah kegiatan di berbagai sektor dibatasi, mulai dari perkantoran, usaha, transportasi, wisata, sosial/budaya, hingga kemasyarakatan. 11/07/2021
Di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, penerapan PPKM darurat imbangan dioptimalkan oleh Satlantas setempat dengan meningkatkan patroli untuk mencegah kerumunan warga.
Seperti halnya patroli yang dilakukan pada Sabtu (10/7) malam di seputaran Kecamatan Tebingtinggi. Petugas memberikan imbauan kepada para pengguna jalan agar menghindari aktivitas di luar rumah kecuali ada keperluan yang sangat mendesak dan mematuhi protokol kesehatan.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kasatlantas AKP Deswandi SH mengatakan, patroli yang digelar merupakan tindak lanjut dari telegram Kapolri dan telegram Kapolda Riau tentang pelaksanaan PPKM mikro darurat di wilayah tersebut.
Dia mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan menaati aturan yang berlaku selama masa PPKM darurat. Karena jika ditaati, diyakini penyebaran Covid-19 dapat dicegah.
“Pesan kepada masyarakat, pandemi belum berakhir. Gunakan waktu anda saat keluar untuk hal yang penting-penting saja. Protokol kesehatan juga wajib kita jalankan,” imbaunya
Kasat menyebut, kegiatan patroli akan terus ditingkatkan sehingga masyarakat menjadi patuh sampai batas akhir pelaksanaan yaitu tanggal 20 Juli mendatang.
Ia pun berharap kerjasama seluruh masyarakat untuk mematuhi PPKM darurat sehingga lonjakan kasus positif Covid-19 dapat ditekan dan pandemi segera berakhir.
“Kerjasama dan kepatuhan masyarakat sangat penting sehingga kasus positif Covid-19 dapat ditekan dan pandemi segera berakhir,” pungkasnya. (koko)