Jakarta, Owntalk.co.id – Baru-baru ini publik disoroti dengan video kejadian penganiayaan sopir truk yang dilakukan oleh seorang pengendara mobil pajero sport. Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui berawal dari pemilik mobil pajero sport yang berhenti secara mendadak dan sontak membuat sopir truk kontainer di belakangnya membunyikan klakson.
Sang pengemudi pajero yang tidak terima dan tampak kesal langsung memaki dan melakukan aksinya kepada sopir truk.
Hingga saat ini, Polisi telah berhasil menangkap pria pengemudi mobil pajero sport di Bandara Soekarno Hatta setelah sebelumnya sempat melarikan diri.
“Pelaku sudah diamankan,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, Senin pagi.
Pihak kepolisian belum mengungkapkan identitas pelaku. Namun Guruh mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang warga sipil dan bukan merupakan anggota TNI sebagaimana yang beredar rumor di sosial media.
“Dia (pelaku) warga biasa,” Ujar Guruh.
Namun Guruh belum menjelaskan secara rinci terkait peristiwa penangkapan pelaku.
Baca Juga :
- Satgas RAFI 2026 Resmi Beroperasi, Pertamina Sumbagut Jamin Stok Energi Aman Hingga Lebaran
- Kapolres Karimun Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Seligi 2026
- Jaga Kekompakan, Aweng Kurniawan Gelar Silaturahmi dan Bukber Bersama Tim Pemenangan di Sekupang
Lanjutnya, Polisi akan menjelaskan kronologi penangkapan secara runtut dalam konferensi pers yang akan digelar siang nanti.
Pelaku kini tengah diproses di Polres Metro Jakarta Utara. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang meliputi pasal Pasal 351 KUHP pasal penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, serta Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 (tentang) perusakan. (Ir)

