Batam, Owntalk.co.id – Baru empat bulan menjabat, Gubernur Kepri sudah melakukan rotasi di jabatan penting pejabat teras.
Salahsatu nama yang tak luput dalam rotasi itu adalah nama T.S. Arif Fadillah yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri berganti menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
Posisi ‘turun tahta’ itu di nilai banyak pihak sebagai rotasi yang tidak normal. Selain karena terkesan buru-buru, pangkat Eselon 1 yang disandang oleh Arif Fadhillah juga dianggap sebagai penurunan jabatan terhadap mantan orang ketiga di Kepri itu.
Arif Fadhillah telah menduduki Jabatan pimpinan tinggi madya (Pasal 19 ayat (1) huruf b UU ASN) untuk sekretaris daerah provinsi, itu artinya, Arif harusnya sudah selesai berkarir ditingkatkan kepri dan harus naik jabatan ke lembaga Kementrian yang lebih tinggi.
Baca Juga :
- Muscab FORKI Karimun: Wiyono Terpilih Sebagai Ketua Umum Periode 2025-2030
- Ruang Terbuka Hijau yang Dikelola PT Timah Untuk Mendukung Gaya Hidup Sehat
- PT Timah Serahkan Bantuan untuk Renovasi Lapangan Voli di Bangka Selatan
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 91 tahun 2009, tentang penunjukkan Sekretaris Daerah pada pasal 2 ayat 2 “ Penunjukkan pejabat sekretaris daerah sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara ; a. Menteri menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi, dan b.Gubernur menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.” Seperti dikutip Kantor Berita Owntalk pada peraturan menteri tersebut.
Tak hanya sampai disitu, penurunan pangkat Sekda menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dinilai mengganggu kaderisasi ASN lainnya. Pasalnya, jabatan kepala dinas tersebut harusnya diduduki oleh pejabat ASN dengan golongan eselon 2.
Adapun, kekosongan jabatan Sekda kepri yang diangkat menjadi Plh, karena alasan rotasi, bukan karena adanya kekosongan yang disebabkan Sekda sebelumya berhalangan hadir atau lainnya. (Amo)