Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah pusat berupaya untuk menekan mobilitas masyarakat dalam rangka penanggulangan covid-19 yang terus meningkat. Salah satu cara ialah meniadakan cuti Bersama dan mengubah dua hari libur nasional.
Kebijakan ini telah ditetapkan setelah Kemenko PMK menggelar rapat bersama tiga kementerian terkait yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri PAN RB di kantor Kemenko PMK.
Hari libur nasional yang diubah yakni Tahun Baru Islam yang mulanya jatuh pada Selasa, 10 Agustus diganti menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Kemudian Hari libur nasional maulid Nabi yang berubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021 yang sebelumnya jatuh pada hari Selasa 19 oktober 2021.
Tak hanya itu saja, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, juga mengungkapkan cuti Bersama dalam rangka menjelang peringatan natal pada 24 desember 2021 akan ditiadakan.
“Maka pemerintah memutuskan dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” Kata Muhadjir dalam konferensi pers, Jumat (18/6).
“Libur cuti bersama natal pada 24 Desember ditiadakan,” tambahnya