Sosialisasikan PP Nomor 21/2021, Kementrian ATR/BPN Targetkan Tata Ruang Ekslusif

Berita Terkini Batam

Batam, Owntalk.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mensosialisasikan peraturan pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2021. Kegiatan tersebut berlangsung di Marriott Hotel Harbour Bay, Selasa (15/6/2021).

Kegiatan tersebut bertujuan agar penyelenggaraan penataan ruang disetiap daerah lebih baik dan ekslusif. Dalam agenda sosialisasi tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Ir. Sufrijadi, MA, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Askani, S.H.,M.H.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM menuturkan, hari ini pihaknya menggelar sosialisasi PP 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang di daerah. Pemerintah secara resmi telah menerbitkan 49 aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres). Perangkat regulasi tersebut merupakan aturan pelaksana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kita berharap dengan dijalankannya PP 21 tersebut, bisa membuat kualitas tataruang kedepan lebih baik. Selain itu, menciptakan proses penyusunan tataruang cepat, tatakelola penyusunan diperbaiki dan kelembagaan forum diperkenalkan di daerah,” ungkapnya.

Lanjut Kamarzuki, kelembagaan forum diperkenalkan di daerah maksudnya, yang tadinya PKPRD sekarang dikenal dengan sebutan forum penataan ruang di daerah. dengan maksud pengenalan tata ruang ke depan lebih eksklusif.

“PP Nomor 21 Tahun 2021 tersebut memiliki terobosan-terobosan dalam kebijakan. Penyelenggaraan penataan ruang antara lain penyederhanaan produk Rencana Tata Ruang (RTR), integrasi tata ruang darat dan laut, percepatan penetapan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan juga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Serta adanya mekanisme baru Kesesuaian Kegiataan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha dan non berusaha,” jelasnya kepada kantor berita Owntalk.

Baca Juga :

Kamarzuki juga mengatakan, Untuk kota Batam sendiri memiliki kekhususan, karena ada FTZ. Selain itu, hal tersebut telah diatur dalam PP Nomor 41.

“Batam ada kekhususan, disini ada FTZ, Perizinan diatur PP Nomor 41. BP Batam memiliki kewenangan dibeberapa perizinan yakni 9 sektor. Sedangkan, untuk perizinan dasar ada tiga di Undang-undang Cipta Kerja yakni, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung yang dulunya dikenal IMB. Namun, perizinan persetujuan bangunan gedung itu terletak di hilir, sementara di hulu adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,” Katanya.

Jadi perizinan yang ada di BP Batam masuk dalam perizinan di sektor yang diterbitkan setelah semua pelaku usaha yang telah memiliki KKPR. (Haykal)