Jakarta, Owntalk.co.id – Wacana pemerintah untuk mengubah objek PPN pada barang dan jasa mengemuka belakangan ini. Pada wacana ini menyatakan pungutan PPN akan dikenakan ke sembako hingga biaya sekolah.
Setelah dikonfirmasi, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementrian Keuangan mengatakan, akan menjamin kebijakan PPN sembako tidak akan menyentuh kebutuhan masyarakat yang dijual di pasar tradisional.
Begitu pula dengan biaya sekolah yang dijadikan objek pajak. Rencana pungutan PPN Sekolah tidak akan dikenakan pada sekolah negeri.
Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menyebutkan pengenaan PPN untuk sembako hanya akan menargetkan pada barang kebutuhan pokok yang berjenis premium.
“Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium. Barang-barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah kebutuhan pokok premium,” kata Nellmard dalam konferensi pers virtual, senin (14/6)
Neilmaldrin menambahkan kebijakan pembebasan PPN untuk sembako dan jasa pendidikan akan menimbulkan penyimpangan di masyarakat karena adanya perbedaan harga yang cukup besar. Namun harapnya dengan kebijakan ini bisa menciptakan keadilan bagi masyarakat.
“Dengan kebijakan ini nantinya diharapkan keadilan bagi seluruh masyarakat tercipta karena kami fokus pada golongan menengah bawah yang saat ini lebih merasakan bagaimana situasi dan kondisi,” ujarnya.
Baca Juga :
- Endipat Wijaya: Provokator Ingin Ganggu Stabilitas Bangsa, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah!
- Polda Kepri Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
- Konflik Pulau Rempang: DPR Desak BP Batam dan Pemkot Batam Bertanggung Jawab
Pada aspek pendidikan, pemerintah hanya akan menargetkan objek pajak pada sekolah-sekolah tertentu yang memberlakukan iuran yang tinggi kepada siswanya agar bisa membantu mensubsidi jasa pendidikan untuk masyarakat menengah ke bawah.
“Jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali, yang dikenakan PPN tentunya yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dia dikenakan PPN,” ungkap Neilmaldrin
“Yang jelas jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN. Sementara jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya misalnya masyarakat sekolah SD negeri dan sebagainya tentunya ini tidak akan (dikenakan) PPN,” tambahnya. (Ir)