Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, diketahui tidak memberikan komentar terhadap draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU) yang mana termasuk di dalamnya PPN untuk Sembako.
Menurut Sri, hal ini jika dilakukannya dapat melanggar kode etika politik karena hingga saat ini RUU KUP belum dibacakan di rapat paripurna DPR.
“Karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan ke DPR melalui surpres (surat presiden). Oleh karena itu, ini situasinya agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirim kepada DPR juga,” katanya pada Kamis, 10 Juni 2021.
Baca Juga :
- Berawal dari Mimpi 10 Tahun Lalu, Ahmad Muzani Resmikan Ponpes Nur Iman di Pulau Kasu
- Belasan Ribu Jamaah Padati Kepri Bersholawat 3, Habib Syeikh Ajak Umat Perkuat Cinta Rasul dan Persatuan
- Serap Aspirasi di Tiban Lama, Aweng Kurniawan Sepakati Usulan Jembatan Hingga Gardu Listrik
Sri Mulyani juga mengatakan Informasi mengenai keseluruhan arsitektur perpajakan yang tercatat pada RUU KUP belum dijelaskan oleh pemerintah, untuk itu tidak perlu dan seakan akan tidak mempertimbangkan situasi hari ini. Karena saat ini fokus pemerintah hanya pada pemulihan ekonomi.
“Tapi menyehatkan kembali dengan tetap menjaga momentum pemulihan itu harus dipilih atau dijaga dengan hati-hati. Maka ini yang sedang kita fokuskan. Pemulihan ekonomi namun tetap membangun pondasi bagi ekonomi dan perpajakan untuk tetap sehat ke depan. Nah, ini yang ingin kita jelaskan saat membahas RUU KUP dengan Komisi XI,” ujar Sri Mulyani. (Ir)

