Peraturan Baru, Transaksi E-Money Akan Dikenakan Biaya Tambahan

Berita Terkini Batam

Jakarta, Owntalk.co.id – Sejak 1 Maret 2021 Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan kebijakan mengenai pengenaan biaya sebesar 0,5 persen untuk transaksi pembayaran menggunakan uang elektronik atau emoney.

Hingga saat ini bank-bank konvensional sudah mulai menerapkan biaya administrasi kepada merchant ditiap transaksi emoney.

Jahja Setiaatmadja, Direktur Utama PT BCA Tbk, mengungkapkan bahwa pihak BCA sendiri telah menerapkan biaya administrasi ini sejak Maret lalu.

Ia juga menjabarkan sudah terdapat 19 juta kartu Flazz yang beredar dengan jumlah transaksi sebesar 118 juta dengan nominal hingga Rp1,9 Triliun, data ini terhitung sepanjang tahun ini hingga Maret 2021.

“Kami mengapresiasi Bank Indonesia terkait kebijakan tersebut dan berharap konsumen mendapatkan manfaat berupa kecepatan, kemudahan dan keamanan bertransaksi sehari-hari di berbagai merchant dan fasilitas publik secara non-tunai,” tambahnya.

Corporate Secretary PT BRI (Persero) tbk Aestika Oryza Gunarto juga mengakui telah menerapkan kebijakan ini disebagian merchant BRI

Sebagian besar transaksi menggunakan kartu uang elektronik BRI atau BRIZZI diketahui merupakan transaksi pembayaran tol.

E-money diketahui dapat digunakan tidak hanya transaksi pembayaran tol, namun juga dapat digunakan pada transportasi umum seperti MRT, KRL, transjakarta dan lainnya. (Ir)

Exit mobile version