Curi Tabung Gas 3 KG Pria Ini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Berita Terkini Batam

Karimun, Owntalk.co.id – Dalam waktu 3 minggu Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap 4 kasus pencurian dengan pemberataan, Kamis (3/6/2021)

Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi mengatakan, salah satu kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Karimun ialah kasus pencurian handphone dan tabung Gas LPG 3 Kg dengan tersangka BS (34) yang merupakan warga sungai Lakam.

“Berawal ketika tersangka melewati rumah korban dari arah belakang yang mana tersangka melihat keadaan rumah korban mudah untuk dimasuki,” katanya.

Keesokan harinya setelah mengetahui kondisi dan cela rumah korban untuk dimasuki, tersangka menjalankan aksinya sekira pukul 03.00 WIB.

“Tersangka masuk kedalam rumah dan mengambil 2 unit Handphone yang berada didalam kamar korban,serta 1 unit tabung gas elpiji 3 kg di dapur,” tuturnya.

Setelah berhasil melancarkan aksinya tersebut, tersangka keluar dari rumah korban melalui pintu belakang dan menutup pintu seperti semula.

Barang bukti yang berhasil disita sejauh ini ialah 1 unit Handphone merek OPPO A4s warna biru, 1 buah tabung Gas LPG 3Kg, 2 buah kotak Handphone beserta 1 nota pembelian Handphone merek OPPO A37 warna hitam.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan. (Koko)

Exit mobile version