Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah diketahui mulai hari ini telah mencairkan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Setiap Kementrian / Lembaga pemerintahan sudah diperkenankan untuk mengajukan bonus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak Rabu (02/06) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
“Kementrian / Lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 ke KPPN mulai 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai 3 Juni,” ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto.
Komponen gaji ke-13 sendiri dijelaskan terdiri dari gaji pokok ditambahan tunjangan melekat. Tunjangan melekat ini sendiri merupakan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Baca Juga :
- Muscab FORKI Karimun: Wiyono Terpilih Sebagai Ketua Umum Periode 2025-2030
- Ruang Terbuka Hijau yang Dikelola PT Timah Untuk Mendukung Gaya Hidup Sehat
- PT Timah Serahkan Bantuan untuk Renovasi Lapangan Voli di Bangka Selatan
Aturan terkait gaji ke-13 diketahui telah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa pemerintah dalam memberikan gaji ke-13 kepada para ASN sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
ASN dalam peraturan ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Kemudian, pejabat negara yang mendapatkan gaji ke-13 diketahui terdiri dari presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ketua hingga anggota DPRD, Lalu menteri dan pejabat setingkat menteri, ketua hingga anggota Mahkamah Konstitusi (MK), ketua hingga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketua hingga anggota KPK, ketua hingga
anggota Komisi Yudisial, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota. (Ir)