Syarat Pendaftaran Sekolah bagi Siswa Kurang Mampu dan Difabel

Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun ajaran 2021/2022 tetap membuka jalur afirmasi bagi anak dari keluarga tak mampu dan disabilitas, di samping jalur zonasi dan pindah tugas orang tua atau anak guru.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kali ini, menurut Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar Menengah (PAUD Dasmen) Kemendikbudristek Jumeri, pada prinsipnya membuka kuota terbesar untuk jalur zonasi dan afirmasi. Yakni minimal untuk SD, kuota zonasi 70 persen. Sementara itu, untuk SMP dan SMA, zonasi minimal 50 persen.

Jumeri juga menjelaskan, di PPDB selain ada jalur zonasi, dibuka pula jalur afirmasi, yaitu penerimaan bagi calon siswa kurang mampu dan difabel minimal 15 persen. Dengan pengaturan seperti ini sekurang-kurangnya ada 65 persen dari kuota zonasi atau domisili terdekat murid dan anak tak mampu bisa terakomodasi.

Baca Juga :

Menyangkut teknis pendaftaran, Kemendikbudristek menyadari tidak semua mampu mengadakan secara maksimal PPDB secara dalam jaringan (daring/online). Pendaftaran secara luar jaringan (luring) dimungkin sepanjang diatur jumlah calon siswa yang datang sekolah serta mematuhi protokol kesehatan.

Seperti apa kriteria calon murid melalui jalur afirmasi? Seperti dilansir dari Permendikbud nomor 1 tahun 2021 mengenai PPDB ada bebarapa poin umum yang ditegaskan, antara lain:

Pertama, PPDB melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik baru: Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Lanjut Baca….

Exit mobile version