Batam, Owntalk.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kepri mengamankan satu orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aparatur Sipil Negara (ASN) Berinisial WD tersebut, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Morning Bakery KBC Batam Kota, Jumat (21/05/2021).
WD merupakan petugas stasiun karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan Batam wilayah kerja pelabuhan Sagulung. Ia diatangkap sekitar pukul 13:50 WIB atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) tehadap pelaku usaha eksportir udang.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, pelaku diamankan karena memeras para pelaku usaha eksportir udang. Pelaku memiliki modus meminta bagiannya yang dihitung perbox.
“Modus yang dilakukan oleh WD selaku Petugas Stasiun Karantina Ikan, kepada pelaku usaha. Ia meminta bayaran untuk melakukan ekspor udang ke Singapura dari Kota Batam Dengan Rp 10.000,- per box (Fiber Board),” ungkapnya kepada kantor berita Owntalk.
Lanjut Dirreskrimsus, Ia meminta bagi hasil ekspor dari para pelaku usaha dengan cara mengumpulkan seluruh para pengusaha. Setelah itu ia menawarkan biaya perbox kepada pengusaha dan mengancam jika tidak disetujui maka izin penanda tanganan SPM akan ditunda.
“WD meminta uang tersebut dengan cara memanggil para pelaku usaha lalu meminta bagian yang dihitung perbox, jika tidak diikuti maka penandatangan SPM selalu ditunda-tunda. Sehingga bisa berdampak rusaknya barang miliki pelaku usaha tersebut (udang jadi tidak segar lagi/cepat busuk) dan ekspor menjadi terhambat sehingga merugikan para perusahaan milik pelaku usaha,” jelasnya, Jumat (28/05/2021).
Baca Juga :
- Putar Haluan! Kader PSI Kepri Dukung Ansar-Nyanyang dan Amsakar-Li Claudia
- Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura Unggul di Pilkada Kepri, Survei Poltracking Tunjukkan Tren Positif
- Kecelakaan Maut di Silayur Ngaliyan, Semarang: Dua Orang Tewas, Sembilan Luka-Luka
Teguh menambahkan, peran serta masyarakat sangat diperlukan apabila mengetahui adanya pungli yang terjadi pada setiap pelayanan publik. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum atau Unit Pemberantasan Pungli di Kepri.
“Kita memerlukan dukungan dari masyarakat apabila terjadinya pungli di pelayana publik harap dilaporkan kepada pihak yang berwjajib. Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan,” Tutupnya. (Haykal)