Jakarta, Owntalk.co.id – Rizieq Shihab, Mantan pemimpin Front Pembela Islam dijatuhi vonis bersalah dengan hukuman denda Rp20 Juta subsider lima bulan penjara terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa Rizieq Shihab terbukti bersalah karena tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa, dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5)
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengungkapkan kliennya belum memutuskan apakah akan menerima vonis hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan denda Rp20 juta.
“Bahwa IB-HRS dan Penasihat Hukum masih dalam posisi mempertimbangkan banding atau tidak dalam satu pekan ini, sehingga jangan ada yang melakukan penggalangan dana untuk pembayaran denda,” kata Aziz dalam keterangannya, Jumat (28/05)
Aziz pun menambahkan apabila pihaknya menerima keputusan tersebut, pembayaran denda sudah tertangani oleh pihak Rizieq.
Dalam hasil persidangannya, Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Rizieq Shihab dinilai bertanggung jawab atas kerumumunan massa yang muncul di Kawasan Megamendung. (Ir)