Jakarta, Owntalk.co.id – Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) menyatakan akan menggelar aksi kampanye untuk boikot Indomaret hari ini Kamis 27 Mei 2021.
Aksi itu nyatanya didukung pula oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan terhadap Anwar Bessy, karyawan PT Indomarco Prismatama (Indomaret Group) di Jakarta Utara, yang terseret ke pengadilan oleh perusahaan ritel tersebut.
Anwar Bessy diketahui sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat laporan dari PT Indomarco Prismatama, dimana perusahaan tersebut menuntut karyawannya atas kerusakan dinding gypsum saat buruh menuntut THR 2020 dibayarkan,
Presiden KPSI, Said Iqbal menjelaskan, kampanye boikot Indomaret ini dimulai pada hari Kamis di depan perusahaan PT Indomarco Prismatama di Jakarta Utara, dengan rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam kampanye boikot Indomaret adalah sebagai berikut :
Pertama, melakukan aksi berkesinambungan di depan kantor-kantor Indomaret di seluruh Indonesia.
Kedua, melakukan aksi buruh dengan membentang spanduk dan poster di ratusan toko Indomaret dengan tulisan “boikot produk Indomaret dan tidak berbelanja di toko- toko Indomaret, karena perusahaan diduga mengkriminalisasi buruhnya serta tidak membayarkan hak-hak buruh sesuai peraturan perusahaan yang berlaku.”
Baca Juga :
- Mobil Sehat PT Timah Datangi Desa Ibul
- Puluhan Mahasiswa Polman Babel Datangi PT Timah
- PT Timah Gelar Seminar Mensukseskan Anak Berkebutuhan Khsusus Bagi Orang Tua Siswa SLBN Koba
Ketiga, organisasi akan mengeluarkan instruksi agar anggota KSPI dan FSPMI tidak berbelanja di toko Indomaret di seluruh Indonesia, jika Anwar Bessy tidak dibebaskan dan hak-hak buruh tidak diberikan.
Keempat. melakukan kampanye internasional di sidang ILO pada bulan Juni 2021 dengan tema, Indomaret sebagai perusahaan ritel terbesar di indonesia mengabaikan hak=hak buruh dan mengkriminalisasi buruhnya.
Kelima, akan melakukan aksi terus-menerus di kantor pemerintah untuk menyuarakan gar Anwar Bessy dibebaskan.
Said juga menambahkan, dalam pelaksanaan aksi kampanye ini, semua kegiatan yang dilakukan akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar protokol kesehan sesuai arahan Satgas Covid-19.
“Semua kegiatan di atas akan dilakukan oleh KSPI dan FSPMI dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar protokol kesehatan sesuai arahan Satgas Covid-19,” Ujar Said pada konferensi pers, Rabu (25/9)